Pengurus Pusat FORUM OPERATOR PENDATAAN PENDIDIKAN SELURUH INDONESIA ( |
Kode Etik Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI)
- Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) harus selalu berpegang teguh kepada Tuhan, Agama dan Kepercayaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing anggota.
- Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) Selalu menjunjung tinggi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) memegang teguh prinsip Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) tanpa kecuali.
- Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) harus mematuhi Hukum-hukum, peraturan dan undang- undang yang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan/bisnis/pekerjaan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh negara dan hukum serta melanggar norma kesusilaan dan norma keagamaan atau pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi reputasi Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI).
- Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) Selalu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan kebijaksanaan guna tercapainya visi dan misi serta program kerja Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI).
- Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) wajib melaksanakan tanggung jawab dengan penuh keseriusan.
- Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) wajib menyajikan informasi secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan fakta dan realita.
- Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) dilarang keras menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi.
- Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) tidak dibenarkan menjelek-jelekkan sesama anggota atau organisasi lain atau Operator dengan alasan apapun.
- Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) wajib mentaati peraturan umum (tata tertib) dan kode etik Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI).
- Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) dilarang terlibat langsung dengan organisasi politik atau melibatkan diri dengan kepentingan politik.
- Anggota Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI) tanpa kecuali memiliki dan atau mengetahui peraturan umum (tata tertib) Forum Operator Pendataan Pendidikan seluruh Indonesia (FOPPSI).
0 komentar:
Posting Komentar