Mulai 2017, Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur memastikan bahwa tingkat pendidikan SMA / SMK tidak lagi gratis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemertintah nomer 66 Tahun 2010 pasal 58 H ayat 2,tentang kewenangan dan kemampuan untuk menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa atau biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dalam pendidikan formal.
Dalam hal ini, semua persyaratan yang ditentukan dalam rencana kerja sekolah (RKS) dari awal tahun ajaran Dia menjelaskan bahwa meskipun membayar SPP setiap bulan, tidak akan ada penarikan lagi baik untuk uang gedung maupun iuran kegiatan lainnya.
Kemudian, untuk menentukan jumlah iuran atau RKS, sekolah harus membuat pertemuan bersama komite, kepala sekolah, guru dan orang tua. Kemudian RKS akan dilaporkan Dispendik untuk selanjutnya dikaji. RKS diajukan sudah mengatur semua kebutuhan sekolah dan tidak terlalu mengada-ada.
Oleh karena itu, pengajuan RKS harus rasional dan dihitung sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan di sekolah. Tidak hanya itu, untuk pemberian beasiswa kepada siswa yang tidak mampu akan dilakukan setelah siswa diterima disekolah.
(Dikutip dari berbagai sumber)
Dalam hal ini, semua persyaratan yang ditentukan dalam rencana kerja sekolah (RKS) dari awal tahun ajaran Dia menjelaskan bahwa meskipun membayar SPP setiap bulan, tidak akan ada penarikan lagi baik untuk uang gedung maupun iuran kegiatan lainnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, pengajuan RKS harus rasional dan dihitung sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan di sekolah. Tidak hanya itu, untuk pemberian beasiswa kepada siswa yang tidak mampu akan dilakukan setelah siswa diterima disekolah.
(Dikutip dari berbagai sumber)
0 komentar:
Posting Komentar