VervalPTK yang beralamat di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Sistem aplikasi Verval PTK digunakan untuk memvalidasi data master GTK dan juga untuk memproses penerbitan NUPTK bagi GTK yang sudah memenuhi persyaratan. Sistem aplikasi ini melibatkan operator-operator Sekolah masing -masing,Bagi operator yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Kemendikbud (sdm.data.kemdikbud.go.id) dapat mengoperasikan sistem aplikasi ini...
Persyaratan utama bagi yang ingin mengajukan NUPTK baru melalui VervalPTK adalah sebagai berikut:
- Tercatat sebagai Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah atau Tenaga kependidikan di Sekolah Negeri atau Swasta yang berada di bawah naungan Kemendikbud, baik sekolah formal maupun non formal.
- Berijasah S1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai Progdi terakreditasi oleh Kopertis
- Memiliki SK CPNS atau PNS dan Surat Tugas dari Dinas Pendidikan bagi guru PNS/CPNS;
- Memiliki SK Pengangkatan yang ditandatangani oleh Gubernur, Bupati, atau pejabat setingat Bupati, bagi honorer yang bekerja di sekolah negeri
- Memiliki SK Pengangkatan GTY yang ditandatangani Ketua Yayasan selama 2 tahun dihitung sampai Januari 2016, bagi honorer yang bekerja di sekolah swasta.
berikut cara pengajuannya....
silahkan login ke http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
0 komentar:
Posting Komentar