Rabu, 01 November 2017

Solusi Dan Alternatif Registrasi Kartu Prabayar Yang Gagal

Per 31 Oktober 2017 ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomer Kartu Keluarga (KK). Namun ada saja yang sudah memasukkan dengan benar dan tetap gagal mendaftar.
Pengguna tidak perlu panik jika pendaftaran atau pendafataran ulang menggunakan NIK dan nomor KK yang benar ternyata gagal, sebab ada solusi dan alternatif yang bisa ditempuh dengan mudah.

"Sudah berulang -ulang mendaftar tapi selalu gagal (sudah pakai NIK dan KK yang benar), maka bisa langsung ke gerai operator dengan mengisi surat pernyataan," jelasnya.
Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran melalui situs resmi.
Pengguna yang gagal mendaftar juga bisa mencoba melakukannya melalui situs tersebut. Alamatnya sebagai berikut:
1. Registrasi kartu Telkomsel dengan klik tautan ini
2. Registrasi kartu Indosat dengan klik tautan ini
3. Registrasi kartu XL dengan klik tautan ini
4. Registrasi kartu Tri dengan klik tautan ini
5. Registrasi kartu Smartfren dengan klik tautan ini
Pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator. Jika sebelumnya pengguna mengalami kegagalan saat mendaftarkan diri, maka di gerai akan diminta untuk mengisi formulir dan surat pernyataan tertentu.
Khusus pengguna Telkomsel, jika gagal melakukan daftar ulang maka bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.
"Jika gagal mendaftar padahal NIK dan Nomor KK sudah benar, pengguna bisa terus mengulang pendaftaran dari SMS sampai berhasil Atau mendaftarkan diri melalui situs pendaftaran Telkomsel, atau bisa menghubungi call centre," terang Head of Media Relation Telkomsel, Aldin Hasyim.

0 komentar:

Posting Komentar


Top