Per 31 Oktober 2017 ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai
mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan nomor induk
kependudukan (NIK) dan nomer Kartu Keluarga (KK). Namun ada saja yang
sudah memasukkan dengan benar dan tetap gagal mendaftar.
Pengguna
tidak perlu panik jika pendaftaran atau pendafataran ulang menggunakan
NIK dan nomor KK yang benar ternyata gagal, sebab ada solusi dan
alternatif yang bisa ditempuh dengan mudah.
"Sudah berulang -ulang mendaftar tapi selalu gagal (sudah pakai NIK dan
KK yang benar), maka bisa langsung ke gerai operator dengan mengisi
surat pernyataan," jelasnya.
Selain pendaftaran melalui SMS,
operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison
Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran
melalui situs resmi.
Pengguna yang gagal mendaftar juga bisa mencoba melakukannya melalui situs tersebut. Alamatnya sebagai berikut:
1. Registrasi kartu Telkomsel dengan klik tautan ini
2. Registrasi kartu Indosat dengan klik tautan ini
3. Registrasi kartu XL dengan klik tautan ini
4. Registrasi kartu Tri dengan klik tautan ini
5. Registrasi kartu Smartfren dengan klik tautan ini
Pengguna XL, Indosat,
dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai
masing-masing operator. Jika sebelumnya pengguna mengalami kegagalan
saat mendaftarkan diri, maka di gerai akan diminta untuk mengisi
formulir dan surat pernyataan tertentu.
Khusus pengguna Telkomsel, jika gagal melakukan daftar ulang maka bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.
"Jika
gagal mendaftar padahal NIK dan Nomor KK sudah benar, pengguna bisa
terus mengulang pendaftaran dari SMS sampai berhasil Atau mendaftarkan
diri melalui situs pendaftaran Telkomsel, atau bisa menghubungi call centre," terang Head of Media Relation Telkomsel, Aldin Hasyim.
0 komentar:
Posting Komentar