Kamis, 12 Januari 2017

Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun

Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun  - Secara pinsip kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja.Meskipun BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis, PNS diminta tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat.

Namun jika kinerjanya tidak baik, tentu namanya tidak akan diproses.BKN selama dua tahun terakhir akan melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS.
Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis ASN PNS

Mengingat tingginya minat guru/PNS yang ingin mengetahui tentang prosedur kenaikan pangkat otomatis ini,Sebelumnya marilah kita pahami bersama dulu beberapa istilah dan singkatan yang berkaitan dengan kepangkatan dibawah ini...
  • Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;
  • Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pegabdian pegawai negeri sipil terhadap negara;
  • Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan;
  • Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi;
  • Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara;
  • Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian dan atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi;
  • Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
  • PAK : yaitu Penetapan Angka Kredit dari pejabat yang berwenang
  • SKP : yaitu Sasaran Kerja Pegawai 
 
Nah untuk Guru PNS dalam prosedur kenaikan pangkat ini menggunakan sistem Kenaikan Pangkat Pilihan untuk Jabatan Fungsional Tertentu. Berkas usulan kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu/ termasuk Guru. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN dilampiri:
  1. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Fotocopy sah Penetapan Angka Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat periode setelah kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat jumlah komulatif.
  3. Fotocopy sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  4. Fotocopy sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang usul kenaikan pangkat pertama kali
  5. Fotocopy sah SK. Pengangkatan jabatan fungsional terakhir ( Kecuali bagi jabatan fungsional Guru)
  6. Fotocopy sah SK Penyesuian Jabatan Fungsional Guru/Impasing Guru ( sesuai Permenpan   No 38 Tahun 2010)
  7. Asli dan Fotocopy sah Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 April 2015;
  8. Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK saat kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi syarat;
  9. Fotocopy sah Kartu pegawai (KARPEG);
  10. Fotocopy sah SK Konversi NIP Baru.Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada akhir tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  11. Fotocopy sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
  12. Fotocopy sah Ijazah, Akta, Transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
  13. Fotocopy sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi
  14. Fotocopy sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar Kabupaten dalam wilayah Provinsi
  15. Daftar Riwayat Pekerjaan.
Semoga informasi tentang  ini bermanfaat untuk kita semua dan menjadi pemacu semangat dalam meningkatkan kinerja guru. Untuk memantau update data kenaikan pangkat dari BKN bisa dicek DISINI.

0 komentar:

Posting Komentar


Top