Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban
Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah mengatur bahwa
pimpinan instansi pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang mengatur
mekanisme dan penetapan wajib lapor LHKASN terhadap seluruh pegawai
Aparatur Sipil Negara selain pegawai yang telah ditetapkan sebagai wajib
lapor LHKPN.
Cara Pengisian bisa dilakukan langsung Online melalui Website : https://siharka.menpan.go.id
Sedangkan cara pengisian bisa download setelah Login atau bisa langsung dilihat disini.
Download Formulir LHKASN_REV4
0 komentar:
Posting Komentar