Berikut terlampir daftar pertanyaan yang sering diajukan terkait seleksi penerimaan CPNS
A. PERSYARATAN
PENDAFTARAN
1.
Berapa batas usia pelamar CPNS Kemendikbud tahun 2018? Jawab:
Batas usia pelamar CPNS
Kemendikbud tahun 2018 serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 26 September
2018 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2018.
2.
Bolehkah menggunakan Surat Keterangan Lulus untuk pendaftaran CPNS
Kemendikbud tahun 2018?
Jawab:
Surat keterangan lulus tidak
dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Kemendikbud tahun 2018.
3.
Apakah
pelamar dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi (misal: S2) dapat
mendaftar pada formasi
dengan jenjang pendidikan yang lebih rendah (misal: S1)? Jawab:
Pelamar dapat
mendaftar dengan menggunakan jenjang pendidikan yang lebih rendah sepanjang
formasi tersedia. Ijazah yang digunakan untuk melamar adalah sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam formasi.
4.
Apa saja jenis formasi yang dibuka dalam seleksi penerimaan CPNS
Kemendikbud tahun 2018?
Jawab:
a.
Formasi
Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude.
b.
Formasi
PenyAndang Disabilitas
c.
Formasi
Putra/Putri Papua dan Papua Barat
d.
Formasi
Umum
5.
Jika saya akan melamar pada formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik
berpredikat dengan pujian/cumlaude, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a.
Pastikan Anda adalah lulusan terbaik berpredikat dengan
pujian/cumlaude (dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang
menyatakan bahwa Anda merupakan lulusan terbaik).
b.
Pastikan bahwa pada saat lulus, akreditasi Perguruan Tinggi (PT) dan
Prodi Anda adalah A.
6.
Jika saya akan melamar pada formasi Penyandang Disabilitas, hal apa
yang harus diperhatikan?
Jawab:
a.
Pastikan
Anda memenuhi kriteria formasi yang akan Anda lamar.
b.
Lampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menyatakan
jenis dan tingkat disabilitas yang Anda alami.
7.
Jika saya akan melamar pada formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat,
hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a.
Pastikan Anda merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis
keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua.
b.
Pada saat mengirimkan kelengkapan berkas administrasi jangan lupa
melampirkan:
1)
akta
kelahiran dan/atau surat keterangan lahir Anda;
2)
fotokopi
KTP orang tua (bapak kandung atau ibu kandung);
3)
surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa
orang tua Anda (bapak/ibu) adalah asli Papua/Papua Barat.
8.
Apakah fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan
sebagai pengganti fotokopi KTP untuk mendaftar?
Jawab:
Dapat. Selama Anda sudah
berhasil mendaftar di https://sscn.bkn.go.id, maka fotokopi Surat Keterangan
Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.
9.
Apabila KTP saya hilang, dokumen apakah yang dapat saya kirimkan untuk
melengkapi berkas administrasi sebagai pengganti fotokopi KTP?
Jawab:
Selama Anda
sudah berhasil mendaftar di https://sscn.bkn.go.id, maka surat keterangan
kehilangan dari kepolisian dapat digunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.
KTP Anda harap segera diurus agar saat
pelaksanaan SKD KTP tersebut sudah ada.
10.
Pada formasi cumlaude terdapat persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi
dan Program Studi harus A. Yang dimaksud apakah akreditasi saat ini atau pada
saat saya lulus?
Jawab:
Akreditasi yang digunakan
sebagai persyaratan seleksi administrasi adalah akreditasi yang masih berlaku
ketika ijazah dikeluarkan.
11.
Apakah pas foto yang diunggah pada saat proses pendaftaran dan yang
dikirimkan untuk seleksi administrasi harus berlatar belakang merah?
Jawab:
Ya. Pas foto baik yang diunggah maupun
dikirimkan harus berlatar belakang merah.
12.
Apakah ada ketentuan dalam penulisan surat lamaran? Jawab:
a.
Surat
lamaran diitulis tangan dengan tinta hitam
b.
Surat
lamaran sebaiknya ditulis dalam kertas HVS ukuran A4/F4
1.
Apakah saya dapat melamar lebih dari satu jabatan? Jawab:
Untuk formasi CPNS tahun
2018, setiap pelamar CPNS hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi,
1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi.
2.
Apa yang harus saya lakukan jika NIK dan Nomor KK saya tidak
ditemukan? Jawab:
Silakan Anda melapor dan
berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP
Anda.
3.
Apakah yang harus saya lakukan jika saya lupa password yang saya
gunakan pada saat mendaftar di SSCN BKN?
Jawab:
Silakan Anda mengikuti petunjuk yang tertera
pada laman SSCN BKN.
4.
Apakah saya dapat mengganti/membatalkan instansi yang telah saya
pilih? Jawab:
Anda tidak dapat mengganti
instansi yang telah Anda pilih, apabila sudah menekan tombol kirim. Harap
periksa kembali seluruh data yang Anda isikan, sebelum Anda mengirimkannya,
karena data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
5.
Apakah yang harus saya lakukan jika saya gagal mengunggah pas foto?
Jawab:
Pastikan ukuran file yang
akan diunggah tidak kurang dari 120 Kb dan tidak lebih dari 200 Kb per file,
format file dalam .jpg atau .jpeg. Apabila ukuran dan format tidak sesuai
dengan ketentuan tersebut, maka file tidak akan terunggah.